GridFame.id - Penagihan pinjaman online alias pinjol di rumah biasanya dilakukan oleh pihak ketiga, yakni debt collector.
Debt collector biasanya datang ke rumah Anda untuk melakukan penagihan secara langsung.
Mereka dapat mencoba mengumpulkan pembayaran tunggakan atau mengatur rencana pembayaran dengan Anda.
Debt collector wajib mematuhi undang-undang yang mengatur praktik penagihan hutang.
Undang-undang tersebut mungkin memberikan batasan terkait waktu dan frekuensi kunjungan, serta melarang tindakan yang melanggar privasi, mengancam, atau menggunakan kekerasan.
Sebagai konsumen, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum.
Ini termasuk hak untuk tidak mengalami pelecehan, ancaman, atau intimidasi dari debt collector. Anda juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang jumlah hutang yang harus Anda bayar, serta hak untuk menegosiasikan rencana pembayaran yang wajar.
Jika Anda mengalami perlakuan yang melanggar hukum dari debt collector, Anda dapat melaporkan praktik tersebut kepada lembaga yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Laporan ini dapat membantu mencegah praktik yang tidak etis atau melanggar hukum oleh debt collector pinjol.
Lalu bagaimana jika peminjam atau korban sengaja merekam diam-diam aksi debt collector yang datang ke rumahnya?
Hati-hati malah jadi bumerang, simak ini beberapa hal yang harus dipastikan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar