Berikut ini ciri-ciri rentenir online dikutip dari instagram resmi OJK:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
4. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
5. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
7. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Jika terdapat peneroran anda bisa menghubungi ke OJK melalui telepon 157 atau WA: 081157157157.
Bisa juga pelaporan melalui email: konsumen@ojk.go.id.
Sebaiknya anda juga jangan mudah tergiur dengan pinjaman online di media sosial.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar