Baca Juga: Duh! Fintech Danafix Izin Usahanya Telah Dicabut, Simak Ketentuan Pinjol yang Bakal Ditutup Oleh OJK
Melansir dari hukumanonline.com, Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara:
1. Melalui laman AFPI:
- Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/.
- Klik kolom pengaduan.
- Isi kotak pengaduan yang meliputi dengan beberapa data diri.
Seperti nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan.
- Klik tombol “Kirim Pengaduan”
2. Melalui e-mail
Kirimkan email dengan ditambahkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
3. Melalui telepon
Silahkan anda menghubungi ke 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Baca Juga: Yang Mau Galbay Catat! Ternyata Pinjol Ilegal Hanya Akan Meneror sampai Jangka Waktu Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar