GridFame.id -
Teror pinjol memang sangat meresahkan.
Belum lagi banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar.
Bahkan, mereka menghubungi kontak darurat seolah-olah sebagai debitur.
Dalam sehari pinjol bisa menghubungi telepon lebih dari 5 kali.
Tentunya hal ini sangat mengganggu bagi debitur maupun pemilik nomor.
Padahal untuk etika penagihan sudah diatur oleh OJK.
Apalagi penagihan juga sebaiknya di khususkan kepada debitur saja.
Kemudian juga ada jam-jam tertentu untuk melakukan penagihan.
Ketika kena teror dc sebaiknya Anda tak perlu khwatir.
Mengapa?
Ada cara ampuh ini untuk mengatasi teror debt collector.
Baca Juga: Duh! Fintech Danafix Izin Usahanya Telah Dicabut, Simak Ketentuan Pinjol yang Bakal Ditutup Oleh OJK
Melansir dari hukumanonline.com, Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara:
1. Melalui laman AFPI:
- Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/.
- Klik kolom pengaduan.
- Isi kotak pengaduan yang meliputi dengan beberapa data diri.
Seperti nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan.
- Klik tombol “Kirim Pengaduan”
2. Melalui e-mail
Kirimkan email dengan ditambahkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
3. Melalui telepon
Silahkan anda menghubungi ke 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Baca Juga: Yang Mau Galbay Catat! Ternyata Pinjol Ilegal Hanya Akan Meneror sampai Jangka Waktu Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar