Sebagian orang mungkin panik jika mengalami masalah di atas.
Apalagi setelah heboh SLIK OJK disebut-sebut jadi salah satu syarat melamar kerja.
Namun, tenang saja karena hal tersebut bisa diatasi dengan mudah.
Biasanya, status fasilitas kredit aktif atau adanya tunggakan di SLIK OJK setelah pelunasan terjadi karena pihak penyedia pinjaman belum melakukan update ke OJK.
Jadi, Anda cuma perlu menghubungi pihak penyedia pinjaman untuk melakukan update.
Anda bisa menghubunginya secara berkala sampai status fasilitas kredit non aktif.
Namun, dalam beberapa kasus, fasilitas kredit di SLIK OJK masih aktif karena dianggap belum lunas padahal debitur sudah melunasinya.
Melansir dari TikTok Hendra Yusuf, masalah di atas bisa diselesaikan jika Anda punya surat keterangan lunas.
Surat keterangan lunas ini bisa Anda dapatkan dari penyedia pinjol setelah melakukan pelunasan.
Lantas, bagaimana jika tidak punya surat keterangan lunas?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar