GridFame.id - Kapan pinjol legal bakal menghubungi kontak darurat?
Industri Pinjaman Online (Pinjol) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Ini telah memberikan akses lebih mudah kepada banyak orang untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan atau agunan tradisional.
Namun, dengan pertumbuhan cepat ini, juga muncul berbagai masalah, salah satunya adalah situasi debitur yang gagal bayar.
Dalam usaha untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan regulator telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan bahwa Pinjol beroperasi secara adil dan bertanggung jawab.
Salah satu aspek yang sangat dibahas adalah kapan Pinjol dapat menghubungi kontak darurat jika seorang debitur gagal bayar.
Pinjol legal memang tak bisa mengakses kontak di HP debitur.
Namun, mereka diberi kewenangan untuk menghubungi kontak darurat.
Tentunya dengan persetujuan debitur di awal pengajuan.
Lalu, kapan pinjol legal akan menghubungi kontak darurat?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Tak Perlu Takut Kena Teror Pinjol, Atasi dengan Cara Begini Bikin Debt Collector Gigit Jari!
Menurut Peraturan OJK, Pinjol hanya boleh menghubungi kontak darurat jika debitur telah melewati batas waktu pembayaran yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman.
Dalam hal ini, tiap perusahaan pinjol punya aturan yang berbeda-beda.
Ini berarti bahwa Pinjol harus memberikan waktu kepada debitur untuk membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Jika debitur gagal bayar setelah melewati batas waktu tersebut, Pinjol dapat menghubungi kontak darurat yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika pinjol legal menghubungi kontak darurat.
Sebelum menghubungi kontak darurat, Pinjol harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada debitur tentang niat mereka untuk menghubungi kontak darurat.
Pemberitahuan ini harus mencakup informasi tentang jumlah tunggakan dan batas waktu untuk membayar pinjaman.
Kontak darurat yang dapat dihubungi oleh Pinjol biasanya adalah keluarga terdekat atau teman dekat yang telah dicantumkan oleh debitur dalam perjanjian pinjaman.
Kontak darurat ini harus dihubungi dengan hati-hati dan hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan penyelesaian utang.
Pinjol harus memastikan bahwa mereka mematuhi hukum privasi dan tidak mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada kontak darurat tanpa izin debitur.
Pemerintah juga telah mengatur bahwa Pinjol tidak boleh terus-menerus menghubungi kontak darurat dalam upaya untuk menagih utang.
Ada batasan jumlah panggilan yang dapat dilakukan dalam sebulan.
Jika penyelenggara Pinjol tidak menaati aturan yang berlaku terkait penggunaan kontak darurat dan berbagai peraturan lainnya, mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Mau Ajukan Keringanan Pinjol? Ini 5 Kriteria Debitur yang Pengajuannya Pasti Diacc
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar