GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online bukanlah hal yang baru di masyarakat.
Dimana aplikasi pinjol ini semakin berkembang.
Total sudah ada ratusan aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK.
Kemudian, ada ribuan aplikasi pinjol yang belum terdaftar OJK.
Banyak yang berminat dengan pinjol karena syaratnya yang mudah.
Belum lagi pencairannya sangat cepat hanya dalam hitungan jam saja.
Namun, anda harus berhati-hati saat meminjam di pinjol.
Salah-salah malah bisa boncos atau merugi ketika meminjam di pinjol.
Seperti yang dialami oleh seorang pasutri ini.
Berawal meminjam Rp 3 juta malah membengkak jadi Rp 60 juta.
Berikut ini 5 risiko jika anda pinjam di pinjaman online.
Baca Juga: 6 Bahayanya Pinjam di Banyak Aplikasi Pinjol, Teror DC Mengerikan Hingga Penyalahgunaan Data
Dilansir dari TribunStyle, pengalaman pahit itu dialami oleh Mirna Mirna dan suaminya yang pekerja di sebuah pabrik dan seorang perantau.
Pasangan muda tersebut memilih menunda anak karena ingin fokus membeli mobil dan rumah.
Setelah terkumpul memutuskan untuk DP perumahan subsidi dan membuka warung.
Saat hendak membayar DP mobil, uang Mirna pun kurang Rp 3 Juta dan ia nekat pinjam di pinjol sebesar Rp 3 Juta.
Karena harus mencicil rumah, mobil dan pinjol, dalam kurun waktu 4 bulan utang dari Rp 3juta berubah menjadi Rp 60 juta.
Akhirnya mobil impian Mirna pada disita pihak leasing dan bersama suaminya memilih kabur dari tempat tinggalnya.
Berikut 5 risiko berbahaya pinjam di pinjol:
1. Pinjaman online sering kali menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk keuangan tradisional seperti pinjaman bank atau kartu kredit
2. Ada banyak perusahaan pinjaman online di luar sana, dan tidak semuanya memiliki reputasi yang baik. Beberapa mungkin beroperasi secara ilegal atau tidak mematuhi peraturan keuangan yang berlaku.
3. Pinjaman online yang mudah diakses dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk mengelola keuangan secara bijaksana.
4. Saat Anda memberikan informasi pribadi Anda kepada perusahaan pinjaman online, ada risiko bahwa data tersebut bisa disalahgunakan atau terekspos dalam pelanggaran keamanan data.
5. Ada risiko bahwa Anda dapat terkejut dengan biaya tersembunyi atau denda yang tidak dijelaskan dengan baik dalam perjanjian pinjaman.
Baca Juga: Jangan Malah Menghindar, Ini 4 Tips Agar DC Pinjol Mau Bantu Ajukan Keringanan Utang
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar