Rumah menjadi hal yang penting untuk dimiliki ketika seseorang sudah menikah.
Ada yang sudah menyiapkan rumah sebelum menikah, ada pula yang membelinya bersama suami atau istri setelah menikah.
Salah satu caranya dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah.
Bagi yang sudah menikah, buku nikah menjadi salah satu syarat dokumen yang wajib dipenuhi.
Lantas, bagaimana dengan suami istri yang menikah siri?
Lewat akun TikTok pribadinya, seorang banker @Hendra Yusuf menjelaskan terkait pengajuan KPR untuk suami istri yang menikah siri.
Dikatakan olehnya, mereka tetap bisa mengajukan KPR.
Namun, pengajuannya hanya bisa dilakukan atas nama suami atau istri pribadi saja.
Kenapa?
Di Indonesia, pernikahan siri tidak dianggap meski sah secara agama.
Baca Juga: Sudah Enggak Kuat Cicil Rumah KPR? Pertimbangkan 5 Hal Ini Dulu sebelum Menjualnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar