GridFame.id -
Banyak debitur yang mengeluhkan soal penagihan pinjol.
Pasalnya banyak debt collector yang menagih dengan kasar.
Teror debt collector pun seringkali membuat masyarakat resah.
Bahkan, sudah banyak korban yang terkena PHK karena kantornya kena teror dc pinjol.
Ya, teror dc pinjol bukan hanya ke kontak darurat saja.
Namun, ada yang nekat sampai menghubungi tempat kerja debitur.
Padahal OJK sudah menuliskan aturan secara jelas terkait penagihan.
Dalam peraturan penagihan tertera jelas jika debt collector tak boleh menagih ke kantor debitur.
Selain itu, penagihan difokuskan hanya kepada debitur saja.
Bagaimana jika ada dc pinjol melanggar etika penagihan?
Berikut ini cara melaporkan pinjol yang menagih dengan kasar.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar