cara melaporkan teror pinjol ke BI
Baca Juga: Enggak Cuma Ditagih ke Rumah! Ini 5 Risiko Fatal Abaikan Telepon Penagihan DC Pinjol Legal
Mekanisme Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia dengan cara begini dilansir dari alamn resmi Bank Indonesia:
1. Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara) Telp. 131 dan 1500131 (dari luar negeri)
2. Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id;
3. Surat Tertulis kepada:
a. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.
b. Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
KPw DKI Learning Center
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
RT/RW : 01/05 Senen
Jakarta Pusat 10410
4. Layanan Bicara Daring melalui aplikasi Webex dengan cara klik tautan berikut:
5. Website Form
Pengaduan Konsumen dengan menggunakan form online Pengaduan Konsumen BI
Etika penagihan debt collector pinjol:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
cara melaporkan teror pinjol ke BI
Baca Juga: Hati-hati! Sosok Ini Bongkar Modus Penipuan Berkedok PinPri, Pelaku Nekat Gunakan Data Korban Untuk Pinjam di Pinjol
PROMOTED CONTENT
Komentar