Baca Juga: Enggak Cuma Ditagih ke Rumah! Ini 5 Risiko Fatal Abaikan Telepon Penagihan DC Pinjol Legal
Salah satu tweet pengakuan mantan debt collector ini pun sempat jd sorotan.
Dalam pengakuannya, ia mengatakan teror DC tak akan terjadi jika debitur telat bayar.
Ia mengatakan sebelum teror ke debitur yang telat bayar, akan diperingati seminggu sebelumnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bukannya DC berempati, namun sebagai debitur kewajibannya adalah membayar utang.
Warganet itu juga menjelaskan jika debitur tak bayar tagihan, maka DC akan kena.
Karena debt collector kerja dengand ikejar target dan hanya mengikuti perintah dari atasan.
Debitur tak bayar tagihan atau utangnya, sama saja dengan para DC tak dibayar.
Namun, OJK telah memberikan etika penagihan DC pinjol dan jika melanggar akan dikenai sanksi:
Apa saja?
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar