Seperti halnya pinjaman online atau bank, leasing juga bisa memberikan keringanan untuk debiturnya.
Salah satu keringanan yang biasanya diberikan adalah penghapusan denda.
Denda leasing ini bisa dibebankan jika Anda tidak membayar cicilan.
Denda tersebut akan terakumulasi jika debitur menunggak dalam waktu yang lama.
Sehingga, jumlah sisa utang yang ada makin besar.
Melansir dari laman Mobil123.com, debitur bisa bernegosiasi agar denda dihapuskan.
Namun, debitur harus punya alasan yang jelas, misalnya debitur mengalami situasi darurat yang tidak terduga, seperti kecelakaan atau sakit yang menyebabkan kamu tidak bisa bekerja.
Maka pihak leasing mungkin dapat mempertimbangkan untuk menghapuskan denda tersebut.
Berikut cara agar dapat keringanan dari leasing.
1. Hubungi pihak leasing, kemudian jelaskan situasi Anda dengan jujur dan terbuka.
Baca Juga: Duh, Sudah Enggak Kuat Bayar Cicilan Motor di Leasing, Sebaiknya Dijual atau Dikembalikan?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar