Baca Juga: Pinjol Ilegal Berhenti Meneror? Jangan Merasa Aman Dulu karena Ini yang Sebenarnya Terjadi
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh akun @P*****.
Ia membeberkan pengalamannya diteror mengerikan oleh dc pinjol legal.
DC tersebut melakukan ancaman akan memenjarakan keluarganya.
Tak sampai situ saja, debt collector tersebut juga mengancam akan melemparkan obat-obat terlarang ke rumah debitur.
Padahal OJK sudah memberikan peraturan sendiri terkait penagihan debitur.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Jika melanggar, Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK melalui Kontak 157 yang bisa diakses di http://kontak157.ojk.go.id.
Selain itu, penagihannya yang kasar juga bisa dilaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini, DC Pinjol Dijamin Enggan Buat Datang ke Rumah!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar