Baca Juga: Waduh! Teror Debitur Sampai Kirim Orderan Fiktif, Ternyata Bisa Masuk Tindak Pidana?
Pengalaman tersebut dibeberkan dalam facebook akun @b****.
Pada chat yang diunggahnya, terdapat ancaman dari dc pinjol.
Dalam ancaman tersebut dc pinjol itu mengatakan akan melakukan penagihan ke ketua RT/RW setempat.
DC pinjol itu juga mengatakan akan melakukan penagihan ke kantor.
Padahal penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.
"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".
Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.
Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini, DC Pinjol Dijamin Enggan Buat Datang ke Rumah!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar