GridFame.id -
Ada beberapa pengalaman soal penagihan debt collector yang membuat masyarakat resah.
Teror debt collector pinjol belakangan ini sedang jadi sorotan.
Karena penagihannya yang dinilai ataka manusiawi dan terkesan sangat sadis.
Teror penagihannya tak hanya sampai sms dan telepon berkali-kali.
Namun, sampai ada penagihan dengan orderan fiktif gojek.
Selain itu, penagihan debt collector bahkan sampai keluar dari kontak darurat.
Debitur juga merasa kesal karena debt collector tersebut sampai menagih hingga ke tempat kerja.
Ya beberapa aplikasi pinjol memang memiliki petugas lapangan untuk menagih.
Mereka akan turun ke rumah-rumah masyarakat yang tak lunasi hutangnya selama 90 hari.
Seorang debitur ini juga mengadukan bahwa dc pinjol ini nekat bakal menagih ke kantor.
Bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Waduh! Teror Debitur Sampai Kirim Orderan Fiktif, Ternyata Bisa Masuk Tindak Pidana?
Pengalaman tersebut dibeberkan dalam facebook akun @b****.
Pada chat yang diunggahnya, terdapat ancaman dari dc pinjol.
Dalam ancaman tersebut dc pinjol itu mengatakan akan melakukan penagihan ke ketua RT/RW setempat.
DC pinjol itu juga mengatakan akan melakukan penagihan ke kantor.
Padahal penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.
"Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,".
Itu artinya, debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur.
Jika debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan.
Maka dari itu, kreditur berhak untuk menolak permintaan debt collector untuk menagih utang di kantor lantaran tindakan tersebut telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini, DC Pinjol Dijamin Enggan Buat Datang ke Rumah!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar