Tips ketiga, pastikan klaim yang Anda ajukan masih dalam cakupan perlindungan yang tertera di polis.
Soalnya, kalau tidak, otomatis pengajuan klaim akan ditolak.
Terakhir, pastikan polis Anda aktif.
Polis bisa saja non aktif kalau Anda punya tunggakan premi yang belum diselesaikan.
Untuk itu, pastikan Anda selalu bayar premi tiap bulan.
Semog informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Nah loh! OJK Himbau Masyarakat Berhati-hati dengan Asuransi Bodong, Begini Tanda-tandanya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar