Melansir dari laman Hukumonline.com, pinjol memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang atau debt collector.
Namun, tentunya ada sederet syarat yang diberlakukan saat melakukan penagihan.
Yakni tidak boleh menagih utang dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman.
Debt collector ini biasanya ditugaskan untuk menagih siapa saja yang punya tanggungan utang di pinjol terkait.
Namun, melansir dari TikTok Hendra Yusuf dan beberapa sumber lainnya, berikut kriteria debitur yang bakal jadi incaran debt collector.
Biasanya, debt collector pinjol memprioritaskan debtur yang utang pokoknya tinggi dan sudah menunggak beberapa bulan.
Dalam hal ini, jarak yang jauh tidak menjadi halangan.
Banyak sekali debitur yang mengaku didatangi debt collector meski rumahnya di pelosok.
Soalnya, debitur yang seperti ini bisa merugikan perusahaan pinjol.
Debitur yang rumahnya berada satu kota dengan perusahaan pinjol tentu saja jadi incaran DC.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar