Mengajukan pinjaman dengan sertifikat jaminan atas nama orang lain bisa dilakukan.
Bahkan tidak sedikit yang melakukannya.
Namun, tentunya prosesnya tidak semudah itu.
Melansir dari laman Hukumonline.com, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk jaminan di bank.
Yakni dengan surat kuasa menjamin yang telah ditandatangani pemilik SHM.
Surat kuasa tersebut harus dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen tersebut wajib ada karena penjamin atau pemilik SHM bukanlah debitur langsung.
Tujuannya untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar