GridFame.id - Sebelum marak pinjaman online, bank sudah lebih dulu digunakan masyarakat untuk mengambil pinjaman atau kredit.
Setiap bank umumnya memiliki fasilitas kredit untuk nasabahnya.
Syarat untuk mengajukan pinjaman di bank sedikit lebih sulit dibanding pinjol.
Mulai dari KTP, NPWP, keterangan penghasilan, hingga sertifikat jaminan.
Meski sulit, keamanan transaksi kredit di bank sudah terjamin.
Sehingga, Anda tidak perlu ragu lagi.
Namun, pasti banyak yang bertanya-tanya apakah bisa mengajukan pinjaman dengan sertifikat jaminan orang lain?
Misalnya sertifikat atas nama orang tua atau kerabat.
Kabar baiknya, hal tersebut bisa dilakukan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Ini 5 Kelebihan Ambil Pinjaman di Bank Dibanding Pinjol Meski Syaratnya Lebih Sulit
Mengajukan pinjaman dengan sertifikat jaminan atas nama orang lain bisa dilakukan.
Bahkan tidak sedikit yang melakukannya.
Namun, tentunya prosesnya tidak semudah itu.
Melansir dari laman Hukumonline.com, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk jaminan di bank.
Yakni dengan surat kuasa menjamin yang telah ditandatangani pemilik SHM.
Surat kuasa tersebut harus dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen tersebut wajib ada karena penjamin atau pemilik SHM bukanlah debitur langsung.
Tujuannya untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.
Namun, sebelum meminjam sertifikat orang lain, pastikan Anda punya perencanaan pelunasan utang yang jelas.
Soalnya, kalau sampai macet kredit, tidak hanya Anda saja yang rugi.
Pemilik sertifikat jaminan juga bakal kena batunya.
Jadi, pastikan ambil pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda.
Semoga informasinya!
Baca Juga: Masa Depan Bisa Terancam Kalau Galbay Pinjaman Bank! Ini 3 Cara Ampuh Mengatasi Kredit Macet
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar