GridFame.id - Ini beberapa poin penting yang ada di surat perjanjian leasing.
Membeli kendaraan dengan sistem kredit leasing adalah cara yang umum digunakan oleh banyak orang untuk memperoleh kendaraan baru atau bekas.
Leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan Anda menggunakan kendaraan tanpa harus membelinya sepenuhnya.
Sebagai gantinya, Anda membayar sejumlah uang setiap bulan kepada perusahaan leasing untuk menggunakan kendaraan tersebut selama jangka waktu tertentu.
Biasanya berkisar antara 2 hingga 5 tahun.
Jika pengajuan kredit berhasil, akan ada surat perjanjian yang harus ditandatangani.
Surat perjanjian pembelian kendaraan di leasing adalah dokumen yang penting dalam transaksi ini.
Sayangnya, banyak yang langsung menandatangani tanpa membacanya terlebih dulu.
Alhasil, banyak yang menyesal di kemudian hari.
Agar Anda tidak menyesal di kemudian hari, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian tersebut.
Apa saja?
Pastikan harga pembelian kendaraan yang tercantum dalam surat perjanjian sudah sesuai dengan kesepakatan awal antara Anda dan leasing.
Tentukan berapa lama Anda akan menggunakan kendaraan tersebut dan pastikan durasi kontrak sudah sesuai dengan kesepakatan awal.
Jika ada perpanjangan kontrak atau opsi pembelian pada akhir kontrak, pastikan itu juga dijelaskan dengan jelas.
Periksa biaya bulanan atau cicilan yang harus Anda bayar selama masa kontrak.
Pastikan Anda memahami cara perhitungannya, termasuk suku bunga (jika ada), dan pastikan ini sesuai dengan yang sudah disepakati.
Pastikan Anda memahami kewajiban asuransi kendaraan selama masa kontrak.
Baca Juga: Motor Leasing Hilang sebelum Cicilan Selesai, Apakah Tetap Wajib Dilunasi?
Surat perjanjian harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan kendaraan.
Beberapa leasing memiliki batasan jumlah kilometer yang boleh Anda tempuh selama masa kontrak.
Pastikan Anda memahami batas ini dan apa yang akan terjadi jika Anda melebihi jumlah kilometer tersebut.
Pastikan Anda memahami kewajiban Anda terkait dengan pajak dan denda yang mungkin timbul selama masa kontrak.
Hal ini bisa mencakup pajak jalan, pajak pertambahan nilai (PPN), atau denda jika Anda terlambat membayar cicilan.
Surat perjanjian harus menjelaskan kondisi yang diharapkan dari kendaraan saat Anda mengembalikannya.
Pastikan Anda merawat kendaraan dengan baik agar tidak ada biaya tambahan saat pengembalian nanti.
Jika ada opsi untuk membeli kendaraan pada akhir kontrak, pastikan syarat-syaratnya sudah dijelaskan dengan jelas, termasuk harga pembelian, cara pembayaran, dan batas waktu untuk mengambil keputusan.
Perhatikan penalti apa yang akan dikenakan jika Anda melanggar kontrak, misalnya, jika Anda mengakhiri kontrak lebih awal atau tidak membayar cicilan tepat waktu.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Pernah Kol 5 di SLIK OJK Ternyata Masih Bisa Kredit Motor di Leasing, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar