GridFame.id -
Ketika seseorang memutuskan untuk membeli rumah atau properti, salah satu pertimbangan utama yang harus diambil adalah pemilihan jenis pembiayaan atau pinjaman yang akan digunakan untuk membiayai pembelian tersebut.
Dua jenis pembiayaan yang umum digunakan adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Syariah dan KPR Konvensional.
Kedua jenis pembiayaan ini memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip, struktur, dan regulasinya.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perbedaan utama antara KPR Syariah dan KPR Konvensional.
KPR Syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip utama dari KPR Syariah adalah larangan riba (bunga) dan kepatuhan terhadap hukum-hukum syariah.
Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan tidak membebankan bunga kepada peminjam.
Sebaliknya, mereka bekerja sama dengan peminjam untuk mendapatkan keuntungan melalui berbagai mekanisme yang tidak mengandung riba.
KPR Konvensional adalah jenis pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip bunga atau riba.
Dalam KPR Konvensional, bank atau lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada peminjam dengan tingkat bunga yang telah ditentukan.
Peminjam kemudian membayar pinjaman bersama dengan bunga sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar