4. Pilih Manfaat yang Tepat
Terdapat berbagai produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat beragam.
Pilihlah asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan serta kesanggupan membayar premi.
5. Klaim Mudah
Untuk itu, nasabah wajib membayar premi sesuai waktu yang ditentukan agar bisa mendapatkan perlindungan asuransi berupa UP.
Ketika melakukan klaim, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan ahli waris, seperti dokumen identitas dan surat pengantar dari lembaga formal.
Surat pengantar itu misalnya dari rumah sakit, pengadilan, dan atau kepolisian, formulir pengajuan klaim, form surat kuasa dari ahli waris, serta Surat Keterangan Ahli Waris.
6. Memiliki Service Center dan Izin OJK
Service center perusahaan asuransi haruslah mudah dihubungi dan petugas dapat memberikan informasi dengan cepat.
Selain itu juga harus akurat saat nasabah mencari tahu informasi polis asuransinya atau saat mengajukan klaim.
Pilihlah perusahaan asuransi jiwa yang sudahberizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak ada risiko kecurangan yang terjadi.
Baca Juga: Bisa Cover Biaya Kerusakaan 75%, Ternyata Ini Manfaat Tak Terduga Dari Asuransi Leasing
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar