GridFame.id - Dapat transferan uang jadi salah satu hal yang menyenangkan.
Namun, hal tersebut bisa jadi petaka kalau dikirim oleh orang tak dikenal.
Soalnya, belakangan banyak sekali kejahatan pinjol ilegal pakai modus tersebut.
Oknum pinjol ilegal sengaja mengirimkan uang ke rekening korban.
Nantinya, pihak pinjol ilegal bakal menagih utang tersebut plus bunga yang mencekik.
Ini sangat berbahaya kalau Anda sampai menggunakan uangnya.
Soalnya, mereka menganggap Anda menerima uang pinjaman tersebut.
Korban sering kali tidak tahu apa yang harus dilakukan jika mengalami kejadian tersebut.
Soalnya, kalau salah langkah, pihak penerima bisa terjerat utang menggunung.
Nah, berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan jika dapat transferan tiba-tiba dari pinjol ilegal.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Kenapa Pinjol Ilegal Bisa Tahu Nomor Rekening Korban? Ternyata Ini 3 Penyebab Utamanya
Langkah pertama yang harus Anda ambil adalah tidak menggunakan atau menarik dana dari pinjol ilegal tersebut.
Simpan bukti transaksi yang berhubungan dengan kiriman uang tersebut.
Ini termasuk riwayat transaksi, pesan atau email yang berkaitan, serta setiap dokumen yang dapat mengonfirmasi bahwa Anda menerima dana dari pinjol ilegal.
Langkah selanjutnya adalah menghubungi otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau polisi setempat.
Laporkan situasi ini kepada mereka dan berikan semua informasi yang Anda miliki tentang pinjol ilegal yang terlibat.
OJK dan pihak berwenang lainnya dapat mengambil tindakan hukum terhadap pinjol ilegal tersebut.
Pastikan untuk memblokir nomor telepon, alamat email, dan akses ke situs web atau aplikasi pinjol ilegal yang terlibat.
Baca Juga: Dijamin Berhenti! Ini Cara Ampuh Agar DC Pinjol Tak Bisa Lagi Meneror Pakai Orderan Fiktif
Ini akan membantu mencegah mereka menghubungi Anda lebih lanjut atau mencoba melakukan tindakan ilegal lainnya.
Pinjol ilegal sering menggunakan taktik intimidasi atau tekanan untuk mengumpulkan pembayaran.
Jangan tergoda atau terintimidasi oleh ancaman ini.
Anda memiliki hak untuk melindungi diri Anda sendiri dan melapor kepada otoritas yang berwenang.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar