Debt collector yang sering tagih utang ke kantor bisa bikin debitur tertekan.
Soalnya, ini akan berdampak pada penilaian perusahaan terhadap karyawannya.
Melansir dari video Ego Channel, cara paling ampuh menghentikan penagihan debt collector pinjol ke kantor adalah dengan melaporkannya.
Ke mana harus melaporkan?
Debitur bisa melaporkan ke pihak pinjol terkait.
Laporkan jika debt collector yang mereka utus ada yang melanggar regulasi penagihan.
Melansir dari laman Hukumonline.com, debt collector hanya bisa menagih ke alamat debitur saja.
Itu pun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan.
Mulai dari waktu menagih, intensitas menagih, hingga cara menagihnya.
Jangan lupa, kirimkan juga laporan ke OJK.
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online Via E-Wallet, M-Banking, dan E-Commerce
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar