Melansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim 14 ribu tenaga penagih utang (debt collector) yang tersebar bekerja di berbagai perusahaan pinjol, telah memiliki sertifikasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam AFPI.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, bahwa belasan ribu para tenaga penagih utang yang dimaksud sudah melewati berbagai pelatihan.
Sehingga mereka diklaim mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan SOP
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri peer-to-peer lending online lokal atau pinjaman online (pinjol), kini tengah mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat luas.
Fenomena stigma negatif masyarakat terhadap pinjol terjadi setelah beredarnya pemberitaan seorang pria yang diduga nekat mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Dalam narasi yang dibagikan di jagat media sosial, nasabah tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.
Padahal, AFPI mengaku pihaknya telah melakukan pelatihan kepada para penagih utang (debt collector).
Sehingga, para debt collector perusahaan pinjol yang tergabung bersama AFPI mampu menjalani tugas sesuai standar operasional prosedur.
Etika penagihan debt collector pinjol:
Baca Juga: Sepi Job, Komedian Bedu Terlilit Pinjol Sampai Rela Jual Rumah 5 Miliar: Saya Pergi Bawa Baju Aja
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar