Melansir dari laman HukumOnline.com, asuransi jiwa bisa cair jika pemegang polis meninggal dunia.
Setelah pemegang polis meninggal dunia, sejumlah uang sesuai dengan polis bakal dicairkan kepada pihak yang dipertanggungkan.
Uang yang diterima tersebut berfungsi untuk pengganti nafkah setelah pemegang polis selaku pencari nafkah tiada.
Bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melunasi kredit, atau biaya sekolah anak.
Namun, tidak semua risiko kematian bikin asuransi jiwa cair.
Merangkum dari sumber yang sama dan beberapa sumber lainnya, ada setidaknya 4 kondisi yang asuransi jiwa tidak bisa cair sama sekali.
1. Pemegang polis meninggal karena bunuh diri.
2. Pemegang polis meninggal karena dihukum mati (melakukan tindak kriminal berat).
3. Pemegang polis meninggal karena kecelakaan tapi tidak punya SIM.
4. Pemegang polis meninggal karena overdosis narkoba atau obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Hal yang Memengaruhi Murah Atau Mahalnya Premi Asuransi Kesehatan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar