Masih melansir dari sumber yang sama, ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut.
Yakni Pasal 307 KUHD yang menyatakan:
"Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya."
Penting bagi nasabah mengetahui secara detail isi polis yang diterima.
Ini agar nasabah bisa tahu batasan-batasan apa saja yang diatur.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Hati-hati! 8 Hal Ini Bikin Asuransi Tak Bisa Diklaim, Jangan Sampai Keliru
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar