GridFame.id - Melunasi utang pinjol tentu menjadi impian para debitur.
Soalnya, utang selama ini menjadi beban tersendiri bagi para debitur.
Setelah utang lunas, kondisi ekonomi bisa pulih kembali.
Soalnya, tidak ada lagi tanggungan yang harus dibayar tiap bulan.
Namun, pada kenyataannya banyak debitur yang mengalami masalah setelah pelunasan.
Salah satunya adalah masih mendapatkan penagihan.
Biasanya, ini terjadi gegara data pelunasa tak masuk ke sistem pinjol.
Hal ini menyebabkan masih adanya utang yang statusnya belum terbayar.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal ini?
Berikut hal yang harus dilakukan agar tidak perlu bayar dua kali.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar