GridFame.id - Melunasi utang pinjol tentu menjadi impian para debitur.
Soalnya, utang selama ini menjadi beban tersendiri bagi para debitur.
Setelah utang lunas, kondisi ekonomi bisa pulih kembali.
Soalnya, tidak ada lagi tanggungan yang harus dibayar tiap bulan.
Namun, pada kenyataannya banyak debitur yang mengalami masalah setelah pelunasan.
Salah satunya adalah masih mendapatkan penagihan.
Biasanya, ini terjadi gegara data pelunasa tak masuk ke sistem pinjol.
Hal ini menyebabkan masih adanya utang yang statusnya belum terbayar.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal ini?
Berikut hal yang harus dilakukan agar tidak perlu bayar dua kali.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Beberapa warganet mengeluh masih dapat penagihan lewat WA setelah melakukan pelunasan.
Tentunya ini menjadi masalah tersendiri.
Soalnya, ini bisa berpengaruh terhadap catatan kredit debitur.
Lewat video TikTok @shevganzou20, seorang warganet membagikan pengalamannya dapat penagihan setelah melunasi utang.
"Saya pernah pinjam di salah satu pinjol, udah saya bayar di aplikasi, udah lunas, tapi masih ada WA masuk suruh pembayaran lagi," tulis salah satu warganet, dikutip oleh GridFame.id.
Jika mengalami masalah di atas, tidak perlu pusing jika memang Anda sudah membayar lunas.
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, Anda bisa langsung menghubungi pinjol terkait untuk melaporkan masalah yang terjadi.
Namun, kemungkinan besar Anda dimintai dokumen untuk membuktikan bahwa Anda sudah melunasi utang.
Dalam hal ini, Anda bisa memberikan surat keterangan lunas dari pinjol.
Surat keterangan lunas bisa diminta setelah Anda melakukan pelunasan.
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Sayangnya, banyak yang mengabaikan hal penting ini.
Lalu, bagaimana jika tidak memiliki surat lunas?
Kalau tidak punya surat keterangan lunas, Anda bisa membawa bukti transfer pelunasan.
Bukti transfer tersebut memuat tanggal serta nominal uang yang ditransfer.
Sampaikan juga detail lain yang bisa mendukung bukti pelunasan Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bukan soal Bunganya! Ini Dia Risiko Paling Fatal Kalau Nekat Kabur saat Ditagih DC Pinjol ke Rumah
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar