Contohnya, kasus koruptor yang menggunakan rekening orang terdekatnya sebagai sarana transfer melakukan tindak kejahatannya tersebut.
Ini juga disebut akan menyeret pemilik rekening secara langsung maupun tak langsung terlibat pada kasus kejahatan tersebut.
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai ditengah semakin canggihnya kejahatan finansial, masyarakat harus waspada terhadap penggunaan rekeningnya.
Apalagi jika harus meminjamkan rekening kepada orang lain dengan tujuan yang tidak jelas.
Dia turut menjabarkan risiko jika seseorang meminjamkan rekening kepada orang lain untuk tindakan kejahatan.
Paling sederhananya rekening orang tersebut akan terkena blokir.
Tak berhenti disitu, jika tindakan kejahatan itu terjadi dalam skala yang cukup besar, identitas pemilik rekening bisa jadi masuk daftar hitam atau blacklist di bank yang bersangkutan.
Tentunya ini jadi kerugian tersendiri yang jadi konsekuensinya.
"Minimal di blokir oleh Bank, tapi kemungkinan besar kena tindak pidana juga, karena pemilik rekening itu dia yang tanggung jawab kalau terjadi sesuatu. Itu akan kena blacklist juga kan, itu jadi gak bisa buka rekening lagi di cabang manapun," tambah Eddy.
Untuk itu ada baiknya kita lebih hati-hati lagi dalam menjaga data pribadi dan juga rekening.
Jangan berikan PIN ATM kepada orang lain, meski orang tersebut adalah keluarga atau pasangan sendiri.
Simpan buku tabungan dengan aman guna mencegah pencurian data.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar