GridFame.id - Membeli kendaraan secara kredit jadi pilihan banyak orang belakangan ini.
Selain meringankan, pengajuannya juga tidak begitu sulit.
Sayangnya, banyak yang gagal bayar di pertengahan.
Dalam hal ini, banyak yang melakukan penjualan kendaraan di pertengahan cicilan.
Opsi ini biasanya diperbolehkan oleh perusahaan leasing.
Namun, ini akan tergantung pada syarat-syarat dan kebijakan perusahaan leasing tertentu.
Beberapa perusahaan leasing mengizinkan pengambilalihan kontrak.
Sedangkan yang lain mungkin tidak.
Sebelum melakukannya, penting untuk memerhatikan beberapa hal di bawah ini.
Soalnya, kalau salah langkah, Anda justru bisa kena pidana.
Apa saja hal yang harus diperhatikan?
Baca Juga: Gagal Ajukan Leasing? Begini Cara Beli Kendaraan Kredit Bebas Riba Pakai BSI OTO
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar