GridFame.id - Jangan asal pinjam uang di pinjaman online (pinjol)!
Ketahui dulu mana pinjol yang legal dan ilegal.
Pinjol legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga AFPI.
Jika sudah terdaftar, maka segala jenis data pribadi dan transaksi bisa dilindungi.
Kalau sampai daftar pinjol ilegal, maka bisa jadi utang justru membengkak dan data pribadi pun pasti tersebar.
Dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, OJK mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman dan memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meminjam.
"Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tulis OJK.
Secara berkala, OJK memperbarui daftar pinjol yang berizin di OJK pada website www.ojk.go.id.
Dengan begini, masyarakat juga bisa waspada terhadap pinjol ilegal.
Selain itu bisa juga dicek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157 dan chat WA 081 157 157 157.
Tapi jangan sampai lengah ya!
Baca Juga: Ternyata Keringanan Pinjol Cuma Bisa Didapatkan Lewat 2 Cara Ini, Selain Itu Sudah Pasti Penipuan!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar