Kalau sudah tidak kuat bayar pinjol, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan.
Tentunya opsi ini lebih aman meski tidak instan.
Merangkum dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika sudah terlilit utang.
Salah satunya adalah meminta keringanan ke pihak pinjol.
Keringanan ini bisa berupa rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Anda bisa langsung menghubungi pihak pinjol terkait.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar