GridFame.id - Anda tentunya sudah tidak asing dengan joki galbay pinjol.
Joki galbay pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa bantuan untuk melunasi utang pinjol.
Biasanya, jasa ini dipakai oleh orang-orang yang sedang terlilit utang.
Cara kerja joki galbay pinjol sendiri adalah mengarahkan customer untuk mengambil pinjaman di pinjol lain yang aman dari SLIK OJK.
Seperti pinjol legal dan pinjol semi legal.
Namun, perlu diketahui kalau praktik ini adalah ilegal dan sangat berisiko.
Sayangnya, banyak sekali yang nekat menggunakannya.
Beberapa orang tergiur dengan penawaran-penawaran menarik dari penjoki.
Salah satunya adalah penjoki bakal mem-back up debitur dari penagihan pinjol ilegal atau pinjol semi legal.
Namun, pada kenyataannya, penjoki tidak bisa melindungi debitur dari penagihan.
Begini penejalasan selengkapnya!
Mungkin sebagian dari Anda pernah mendapatkan penawaran dari joki galbay pinjol.
Sebagian besar penjoki memberikan iming-iming bisa mem-back up debitur dari penagihan pinjol ilegal atau pinjol semi legal.
Biasanya iming-iming ini diikuti dengan penawaran paket aminunisi atau data fake.
Namun, ternyata penjoki tidak bisa mem-back up debitur dari penagihan, lo.
Melansir dari berbagai sumber, saat menggunakan joki, debitur tetap memberikan data-data asli untuk pengajuan pinjaman.
Mulai dari nomor HP, nama, KTP, dan data lainnya.
Jadi, pihak pinjol ilegal atau pinjol semi legal tetap akan memiliki data asli debitur.
Untuk itu, penagihan atau teror bisa terjadi kapan saja.
Apalagi, pinjol ilegal bisa mengumpulkan informasi lain dari data yang dimiliki.
Selain itu, tidak bisa dipastikan juga data debitur aman di tangan penjoki.
Kalau sudah tidak kuat bayar pinjol, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan.
Tentunya opsi ini lebih aman meski tidak instan.
Merangkum dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika sudah terlilit utang.
Salah satunya adalah meminta keringanan ke pihak pinjol.
Keringanan ini bisa berupa rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Anda bisa langsung menghubungi pihak pinjol terkait.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar