GridFame.id - Bank Mandiri turut ikut meluncurkan metode pembayaran buy now pay later atau paylater lewat Livin' Paylater.
Ya, paylater ini bisa didapat bagi Anda yang sudah punya aplikasi Livin' by Mandiri.
Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant.
Tenornya bisa dipilih mulai dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.
Dilansir dari bankmandiri.co.id, pengajuan untuk Livin' Paylater disebut relatif cepat.
Pembayaran tagihan juga bisa dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.
Jadi dengan begitu, kita tidak akan lupa untuk bayar tagihan.
Tapi, bagaimana jika saldo rekening tak mencukupi?
Maka kita akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% dan akun Livin’ Paylater akan diblokir sementara.
Livin' Paylater memiliki limit Rp20 juta dan dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp10 ribu sampai dengan maksimum Rp20 juta.
Bunga pinjaman Livin' Paylater mulai dari 0% (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1.5% flat per bulan (tenor > 3 bulan).
Baca Juga: Benarkah Debitur Galbay Paylater Bisa Dijerat Hukum Pidana?
Source | : | bankmandiri.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar