Ada juga biaya admin mulai 0,25% per transaksi.
Namun Bank Mandiri menulis, biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu.
Sementara itu untuk biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari tagihan tertunggak.
Pengajuan Livin’ Paylater dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan akan dikirimkan notifikasi pada aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar.
Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.
Jadi misalnya transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023.
Khusus transaksi di tanggal 30 atau 31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.
Bagi yang sudah mendapat notifikasi bisa mengaktifkan Livin' Paylater, langsung ikuti cara daftar Livin' Paylater berikut ini:
Kalau disetujui, maka nantinya akan ada notifikasi seperti ini:
Baca Juga: Apakah Paylater BCA Bisa Dicairkan? Simak Cara Pakainya Untuk Belanja
Selesai deh!
Kini kita bisa menggunakan Livin' Paylater.
Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang memiliki QR dengan menggunakan QR Bayar di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara BRI Ceria dan BCA Paylater? Simak Perbandingannya
Source | : | bankmandiri.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar