GridFame.id - Kini semakin banyak pilihan paylater yang tersedia.
Baik e-wallet, e-commerce, sampai bank, semua menyediakan metode pembayaran buy now pay later.
Limit dan bunga yang ditawarkan pun bersaing.
Sebenarnya, paylater bisa jadi sangat membantu keuangan jika digunakan dengan benar.
Namun tak jarang juga paylater justru jadi menyebabkan kita punya utang yang tak sedikit.
Juru bicara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembayaran atau jasa.
Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Biasanya, paylater memiliki limit yang bertambah tergantung penggunanya.
Jika penggunanya rajin membayar tagihan tepat waktu, maka bukan tidak mungkin akan ada penawaran limit yang lebih tinggi.
Hal ini bisa jadi membuat orang semakin konsumtif yang bersifat impulsif.
Karena melihat limit yang besar, maka tak pakai pikir panjang akan menggunakannya sesuka hati.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Livin' Paylater, Bisa Dapat Limit 20 Juta dan Bunga 0% Loh!
Padahal penghasilannya bisa jadi tidak sebesar limit yang diberikan.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, paylater juga bisa menyebabkan resiko lainnya, yaitu:
Kemudahan fitur paylater seringkali menjadi penyebab terganggunya pengaturan keuangan pribadi karena adanya cicilan yang datang.
Seringkali, dana yang kita sisihkan untuk mmebayar cicilan terpakai guna memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak, hal ini mengakibatkan tidak mampu membayar cicilan.
Dalam menggunakan paylater tanpa kita sadari ada biaya lain yang ikut aktif seperti biaya subscription, biaya cicilan, dan biaya lainnya.
Hal ini yang akan memberatkan kita setiap kali tagihan datang.
Penggunaan paylater secara tidak kita sadari juga mampu menimbulkan dorongan belanja yang implusif.
Diri kita akan lebih mudah tergiur dalam melihat diskon dan tawaran menarik lainnya.
Resiko ini mungkin tidak disadari, tapi peretasan atau pencurian identitas ini bisa dan mungkin terjadi meskipun sudah ada keamanan yang tinggi dari pihak platformnya.
Tapi, siapa yang tahu masih banyak orang jahat yang meretas data dan menyalahgunakannya.
Untuk itu, ada baiknya kita lebih bijak lagi dalam mendaftar paylater.
Jika memang tidak dibutuhkan untuk kebutuhan hidup, maka ada baiknya dihindari saja.
Baca Juga: Benarkah Debitur Galbay Paylater Bisa Dijerat Hukum Pidana?
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar