Meski sudah diperingatkan oleh OJK, banyak sekali masyarakat yang pinjam uang di pinjol ilegal.
Banyak dari mereka yang ambil pinjaman untuk menutup utang pinjol legal.
Sebagaimana diketahui, pinjol legal memang sebaiknya harus segera dilunasi.
Soalnya, ini bisa berpengaruh terhadap riwayat kredit Anda.
Namun, sengaja ambil pinjaman di pinjol ilegal lalu tidak membayarnya merupakan hal yang salah kaprah.
Melansir dari laman Hukumonline.com, pada hakikatnya utang pinjol ilegal tetaplah utang yang wajib dibayar.
Apalagi Anda juga sudah menggunakan uang tersebut.
Masih melansir dari sumber yang sama, ada dua perjanjian yang terjadi dalam utang piutang pinjaman online.
Yakni perjanjian pinjol dengan penerima pinjaman dan pinjol dengan penyelenggara.
Perjanjian antara pinjol dengan penerima pinjaman ini berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar