Sementara perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Dalam hal ini, perjanjian antara pinjol dengan penerima pinjaman bisa dibatalkan jika perjanjian antara pinjol dan penyelenggara tidak terlaksana.
Tidak terlaksanannya perjanjian antara pinjol dengan penyelenggara bisa disebabkan karena tidak adanya izin usaha.
Jika perjanjian dibatalkan, maka keadaan akan kembali seperti semula sebelum perjanjian dibuat.
Yakni tidak ada transaksi pinjam-meminjam.
Jadi, pihak penerima pinjaman harus mengembalikan uang seperti semula (tanpa bunga).
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar