GridFame.id -
Asuransi kecelakaan, juga dikenal sebagai asuransi kecelakaan diri atau asuransi cedera diri.
Asuransi kecelakaan adalah jenis polis asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis.
Polis asuransi kecelakaan biasanya memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai atau santunan kepada pemegang polis atau ahli waris mereka.
Namun, tergantung pada cedera atau kondisi yang dijamin dalam polis.
Polis asuransi kecelakaan mungkin mencakup berbagai jenis kecelakaan dan cedera.
Pastikan untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan polis, karena cakupan dapat bervariasi dari satu polis ke polis lainnya.
Beberapa perusahaan asuransi menawarkan pilihan tambahan yang dapat meningkatkan cakupan asuransi kecelakaan.
Contohnya seperti perlindungan untuk cedera serius atau penyakit kritis.
Seperti asuransi lainnya, asuransi kecelakaan juga memiliki keterbatasan dan pengecualian tertentu.
Misalnya, beberapa polis mungkin tidak mencakup cedera yang terjadi dalam situasi tertentu, seperti saat pemegang polis sedang terlibat dalam aktivitas berbahaya atau ilegal.
Berikut ini merupakan 6 hal yang membuat klaim asuransi kecelakaan gagal diklaim.
Baca Juga: Apakah Asuransi Bisa Dipindahtangankan? Ternyata Begini Prosesnya
Melanasir dari GridOto.com, penanggung Jawab Jasa Raharja Bangkalan, Miftahul Huda mengungkapkan, menjelaskan ada enam kriteria yang membuata klaim asuransi kecelakaan tak bisa dicarikan.
1. Melawan arus
Kecelakaan karena nekat melawan arus, otomatis tak akan diberikan santunan karena ini melanggar peraturan lalu lintas.
2. Berkendara tanpa SIM
Ketika ketahuan tak memiliki SIM, secara otomatis klaim asuransi kecelakaan tak bisa dicairkan.
3. Mengemudi kendaraan bermotor modifikasi yang tak sesuai dengan ketentuan berlaku ini juga membuat klaim asuransi gagal dicairan.
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau ada isyarat lain.
5. Berkendara dengan tidak wajar
Contohnya seperti membuat konten yang berbahaya atau mengganggu lalau lintas.
6. Tak memiliki STCK (surat tanda coba kendaraan) ini juga bisa membuata klaim asuransi gagal dicairkan.
Baca Juga: Duh, Penerima Asuransi Jiwa Meninggal Terlebih Dulu? Langsung Lakukan Hal Ini Ya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar