Baca Juga: Apakah Asuransi Bisa Dipindahtangankan? Ternyata Begini Prosesnya
Melanasir dari GridOto.com, penanggung Jawab Jasa Raharja Bangkalan, Miftahul Huda mengungkapkan, menjelaskan ada enam kriteria yang membuata klaim asuransi kecelakaan tak bisa dicarikan.
1. Melawan arus
Kecelakaan karena nekat melawan arus, otomatis tak akan diberikan santunan karena ini melanggar peraturan lalu lintas.
2. Berkendara tanpa SIM
Ketika ketahuan tak memiliki SIM, secara otomatis klaim asuransi kecelakaan tak bisa dicairkan.
3. Mengemudi kendaraan bermotor modifikasi yang tak sesuai dengan ketentuan berlaku ini juga membuat klaim asuransi gagal dicairan.
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau ada isyarat lain.
5. Berkendara dengan tidak wajar
Contohnya seperti membuat konten yang berbahaya atau mengganggu lalau lintas.
6. Tak memiliki STCK (surat tanda coba kendaraan) ini juga bisa membuata klaim asuransi gagal dicairkan.
Baca Juga: Duh, Penerima Asuransi Jiwa Meninggal Terlebih Dulu? Langsung Lakukan Hal Ini Ya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar