GridFame.id - Punya utang pinjol tentunya jadi beban tersendiri.
Terlebih jika utangnya sudah banyak atau menumpuk.
Tidak sedikit yang kini mencari jalan pintas untuk menyelesaikan utangnya.
Salah satunya dengan menggunakan jasa joki galbay pinjol.
Joki galbay pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk membantu melunasi utang.
Perlu diketahui kalau jasa joki galbay pinjol ini ilegal alias tidak berizin.
Sayangnya, banyak sekali masyarakat yang nekat menggunakan jasanya.
Ada beberapa risiko yang bisa didapatkan jika nekat menggunakan joki galbay pinjol, mulai dari risiko penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Daripada ambil risiko, ada baiknya Anda mencari alternatif untuk melunasi utang yang lebih aman.
Nah, berikut ini adalah langkah paling aman untuk melunasi utang pinjol menumpuk.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Tak Ingin Ada Tagihan? Berikut Cara Melunasi Cicilan Akulaku 3 Bulan Sekaligus
Meski sangat terdesak, jangan sekali-kali pakai jalan pintas untuk melunasi utang.
Soalnya, jalan pintas sering kali menyimpan risiko yang sangat tinggi.
Merangkum dari berbagai sumber, ini langkah melunasi utang pinjol yang paling aman.
Mungkin cara ini terkesan sangat biasa.
Namun, ini adalah cara yang paling aman untuk melunasi utang pinjol.
Sebagaimana diketahui, pinjol biasanya memberikan fasilitas berupa keringanan utang.
Keringanan yang diberikan bisa berupa perpanjangan tenor, potongan bunga, dan lain-lain.
Dengan keringanan, Anda bisa menyelesaikan utang pinjol dengan lebih ringan.
Namun, tentunya ada sederet syarat yang harus dipenuhi.
Syarat ini bisa saja berbeda tiap pinjolnya.
Untuk itu, Anda bisa menanyakan informasi lebih lanjut ke pinjol masing-masing.
Setelah mendapatkan keringanan, Anda bisa mencari penghasilan tambahan.
Ini agar pembayaran Anda setelah mendapatkan keringanan bisa lebih lancar.
Dengan begitu, utang Anda bisa terbayar sesuai dengan perjanjian awal.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Begini Cara Cepat Lunasi Utang Pakai Pola Black Period, Apa Itu?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar