GridFame.id - Sudah sewajarnya jika kita menunggak utang, maka akan ada penagihan yang datang.
Biasanya, penagihan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau yang biasa disebut dengan debt collector.
Penagihan tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Jika penagihan dilakukan secara langsung, maka debt collector akan datang ke rumah.
Penagihan ini juga dilakukan karena nasabah sudah menunggak lama atau tidak mengindahkan penagihan berupa pesan atau telepon.
Biasanya, tindakan seorang debt collector harus mematuhi undang-undang dan regulasi yang mengatur praktek penagihan utang.
Di banyak yurisdiksi, ada aturan ketat yang mengatur cara debt collector beroperasi.
Termasuk larangan terhadap praktek-praktek intimidasi, pelecehan, atau ancaman fisik terhadap individu yang berutang.
Tapi tak jarang, justru nasabah yang ditagih lah yang mengamuk.
Bahkan sampai melakukan kekerasan dengan melempar barang atau mengarahkan senjata tajam pada debt collector.
Tergantung pada yurisdiksi dan undang-undang yang berlaku, jika seorang nasabah melakukan tindakan kekerasan atau ancaman fisik terhadap seorang debt collector yang secara sah melakukan tugasnya, mereka dapat dikenai tindakan hukum.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tapi Tak Didatangi Debt Collector? Bisa Jadi Kita Ada 3 Masalah Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar