GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online memang menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan dana darurat.
Kini banyak masyarakat yang bergantung pada pinjol.
Banyak yang memilih pinjol karena aplikasinya yang beragam.
Selain itu, pinjol juga syaratnya cukup mudah.
Hanya dengan bermodalkan KTP maka otomatis uang bisa cair.
Selain itu pencairannya juga terbilang cukup mudah dan cepat.
Tak perlu menunggu lama, hitungan jam otomatis langsung cair.
Sayangnya, pinjol bisa membuat orang malah menjadi kecanduan.
Imbasnya terus melakukan peminjaman sampai utang menumpuk dan sulit bayar tagihan.
Bagaimana jika belum punya uang untuk membayar?
Nah, ini dia trik ampuh mengatasi kedatangan dc ke rumah.
Melansir dari infokomputer.grid.id, berikut ini merupakan trik terbebas dari teror dc:
1. Hubungi Perusahaan Pinjol
Ketika kesulitan keuangan dan membayar cicilan pinjol, Anda bisa langsung berkomunikasi dengan perusahaan pinjol yang terkait.
Banyak perusahaan pinjol bersedia bekerja sama dengan Anda untuk menemukan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan Anda.
Contohnya seperti restrukturisasi pinjaman, penundaan pembayaran, atau pembayaran secara bertahap.
2. Buat Rencana Pembayaran
Silahkan anda mencoba untuk membuat rencana pembayaran pinjol yang realistis berdasarkan kemampuan keuangan Anda.
Identifikasi sumber pendapatan tambahan jika diperlukan dan alokasikan sebagian pendapatan Anda untuk melunasi utang pinjol secara teratur.
3. Jangan Meminjam Lagi
Hindari mengambil pinjaman di pinjol lain atau gali lubang tutup lubang.
Karena ini bukannya menjadi solusi malah bisa membuat utang anda terus bertambah.
Baca Juga: Belum Punya Uang tapi Sudah Ditagih DC Pinjol? Simak Cara Mengatasinya dengan Aman
4. Konsolidasi Utang
Jika Anda memiliki beberapa utang pinjol yang sulit dikelola, pertimbangkan opsi konsolidasi utang.
Ini menggabungkan beberapa utang menjadi satu dengan suku bunga yang lebih rendah, yang dapat membantu mengurangi beban pembayaran.
5. Cek Status Perusahaan Pinjol
Ketika sedang membutuhkan uang, kebanyakan orang akan merasa terburu-buru menggunakan layanan pinjol tanpa memperhatikan apakah layanan pinjol itu legal atau ilegal.
Jika perusahaan pinjol yang digunakan legal, maka Anda wajib melunasi utang karena jika tidak dampaknya akan tidak baik.
Seperti membuat data Anda di SLIK OJK menjadi jelek dan tentunya menjadi incaran debt collector.
Sedangkan, bila Anda sudah mengecek dan ternyata perusahaan pinjol yang digunakan ilegal, maka Anda bisa terbebas dari utang pinjol tanpa bayar sepeserpun.
Namun dengan syarat harus melaporkan perusahaan pinjol tersebut ke pihak berwajib seperti SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Satgas Waspada Investasi, maupun kepolisian.
Baca Juga: Serbu Banyak Promo Ulang Tahun Alfamart, Dari Cashback 15 Ribu Sampai Belanja Serba Gratis!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar