Melunasi utang pinjol ilegal tidak akan menjamin Anda aman dari teror mereka.
Soalnya, melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga mereka tidak terikat oleh aturan yang berlaku.
Meski Anda sudah melunasi utangnya, pinjol ilegal masih bisa melakukan penagihan, pemerasan, hingga teror di masa mendatang.
Namun, kalau Anda memang berniat melunasi pinjol ilegal, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
Jika memang berniat bayar utang pinjol ilegal, buatlah perjanjian tertulis.
Sampaikan hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan setelah Anda membayar utang.
Misalnya tidak boleh menyebarkan data pribadi, melakukan penagihan, atau meneror di kemudian hari.
Pastikan perjanjian tersebut resmi dan ditandatangani kedua belah pihak.
Anda juga bisa melibatkan beberapa pihak yang dirasa bisa membantu mengamankan Anda sebagai debitur.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar