GridFame.id - Saat menghadapi masalah dengan pinjol, kita akan diimbau untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
Namun tak sedikit yang mengeluhkan kalau tidak adanya solusi atau jawaban yang membantu dari kedua lembaga keuangan tersebut.
Yang ada kita diminta menunggu, sementara denda dan bunga tagihan terus membengkak.
Apakah ada solusi supaya OJK dan SWI bisa dengan sigap membantu?
Dilansir dari kanal YouTube Solusi hutang.mb, Medy Brawny membeberkan tips supaya kita bisa mendapat bantuan dengan cepat dari OJK dan SWI.
Semua bermula dari ratusan mahasiswa IPB yang terjerat pinjol.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, ada 121 orang dengan 197 pinjaman yang mendapatkan keringanan.
Tagihan peminjamannya mencapai Rp650,19 juta dan dengan angka tertinggi Rp16,09 juta.
Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu
Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.
Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari setiap perusahaan/ platform.
Hal ini membuat Medy berpikir kalau kita juga bisa mendapat bantuan dari OJK dan SWI secepat ini asal kita bisa memviralkan masalah kita.
Dikatakannya, mahasiswa IPB dan kita yang berutang pada pinjol sama-sama pelaku dan juga korban.
Namun kenapa mereka bisa mendapat keringanan sementara kita tidak bisa?
"Sudah saatnya Anda mengambil keputusan terbaik dalam hidup Anda karena masalah pinjaman online ini harus booming dulu, harus viral dulu, baru ada tanggapan. Kalau anda masih nekat menjual aset-aset berharga, atau Anda masih berencana menggali lobang tutup lobang, yang akan hancur itu diri Anda," ujarnya.
Kemudian ia juga menyarankan untuk berhenti membayar pinjol apapun.
"Alangkah baiknya hari ini anda ambil sebuah keputusan berhenti membayar pinjol, apapun nama pinjolnya. Daripada Anda menyibukkan diri menjual aset, mencari talangan dana. Selamanya ini tidak akan pernah selesai," pungkasnya.
Tapi bagaimana caranya kita memviralkan kasus ini?
Salah satunya adalah dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada disetiap kota di Indonesia.
Fahri Azhar Yasa S.H.,M.Kn, seorang praktisi hukum menjelaskan bahwa melaporkan kasus pinjol ke LBH bisa membantu untuk dibawa ke publik.
"Mereka akan bantu viralin kasusnya, jadi bukan yang memberikan solusi. Karena kan sekarang kalau viral kesorot media, OJK akan ikut speak up dan polisi turun tangan," ujarnya saat dihubungi secara eksklusif oleh GridFame.id.
Lalu, apakah ada solusi setelah viral?
Bagaimana dengan utang yang menumpuk?
Fahri menjelaskan bahwa satu-satunya solusi adalah mediasi yang dibantu oleh LBH.
"Satu-satunya cara adalah mediasi, negosiasi dan tetap bayar utang tanpa bunga dan denda," tambahnya.
Jadi begitu lah tips supaya permasalahan utang ini bisa dibantu oleh lembaga keuangan seperti OJK dan SWI.
Silahkan hubungi LBH terdekat dan mencoba meminta bantuan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Pengajuan Pinjol Gagal Terus Bisa Jadi Gegara Nama Diblacklist, Ini 6 Penyebabnya!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar