Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat diakses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.
Dari laman tersebut, dapat diketahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin.
Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar