GridFame.id - Masih bingung utang pinjol ilegal wajib dibayar atau tidak?
Soalnya, ada beberapa orang yang mengatakan kalau utang di pinjol ilegal tak wajib dibayar.
Pasalnya, namanya saja sudah ilegal, berarti tidak ada peraturan atau undang-undang yang melindungi pinjol tersebut.
Alhasil, banyak yang salah kaprah dan meminjam dana pada pinjol ilegal dengan harapan bisa mengambil uangnya tanpa membayar tagihan.
Lalu, apakah benar pinjol ilegal tidak perlu dilunasi tagihannya?
Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi.
Melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK, sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK yang diatur di dalam POJK 10/2022.
Namun perlu diperhatikan bahwa dalam POJK 10/2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
LPBBTI diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Baca Juga: Tanpa Perlu Ganti SIM Card, Simak Cara Untuk Hapus Data KTP di Pinjol
Pinjol harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.
Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana.
Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.
Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.
Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.
Lebih lanjut, perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.
Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak.
Sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.
Konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat.
Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.
Jadi peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun ia meminjam melalui pinjaman online ilegal.
Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat diakses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.
Dari laman tersebut, dapat diketahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin.
Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar