Sebagaimana diketahui, utang ke tetangga tidak serumit utang ke bank atau pinjol.
Biasanya, utang ke tetangga hanya modal kepercayaan satu sama lain saja.
Kalau nominalnya tinggi, biasanya ada hitam di atas putih.
Namun, hal tersebut sering kali diremehkan oleh si pengutang jika mulai kesulitan bayar.
Apalagi transaksinya tidak tercatat SLIK OJK dan tidak bisa dipenjara jika gagal bayar.
Padahal, melansir dari TikTok Sarjana Hukum dan bebrapa sumber lain, pemberi utang bisa mengajukan gugatan sederhana, lo.
Dengan begitu, si pemberi utang bisa menyita barang pengutang untuk menutup utang yang belum terbayar.
Ini berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan sederhana ini bisa diajukan jika pengutang tidak punya itikad baik untuk bayar utangnya.
Gugatan ini bakal diproses selama 25 hari.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar