Setelah itu, pemberi utang bisa mengajukan eksekusi penyitaan aset untuk menutup utang.
Namun, perlu diketahui kalau ada beberapa biaya tambahan saat eksekusi penyitaan aset.
Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan sederhana, upayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dulu.
Misalnya perpanjangan waktu pelunasan atau yang lainnya.
Jika sudah benar-benar tidak bisa, maka pemberi utang bisa mengajukan gugatan sederhana.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Pinjol Tak Mau Berikan Keringanan Utang
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar